PANCASILA SEBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN
Pancasila
Sebagai Landasan Pendidikan
Bangsa Indonesia memiliki filsafat umum atau filsafat
Negara ialah Pancasila sebagai falsafah Negara, Pancasila patut menjadi jiwa bangsa
Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada segala bidang. Pasal 2 UU – RI No.2
Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945. Rincian selanjutnya tentang hal itu tercantum dalam penjelasan
UU – RI No.2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal termasuk dibidang
pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan
antara lain : ”Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya dan mampu mandiri ”.
Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan Pengamalan Pancasila menegaskan
pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud bangsa manusia dan masyarakat
yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta bermuara
dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan dengan kata lain, Pancasila
sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.
A. Pancasila
Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 yang di dalamnya diatur bahwa
pendidikan diusahakan dan diselenggarakan
oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional. Aristoteles mengatakan,
bahwa tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara
(Rapar;1988). Demikian juga dengan Indonesia,
pendidikan selain sebagai sarana transfer
ilmu pengetahuan, sosial budaya juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi
bangsa kepada generasi selanjutnya.
Pendidikan
suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang
dianutnya. Filsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh – sungguh untuk
mencari kebenaran, apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan
ditinjau dari filsafat pendidikan, bahwa Pancasila pandangan hidup bangsa yang menjiwai
dalam kehidupan sehari - hari. Karenanya sistem pendidikan nasional Indonesia wajar
apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Cita dan karsa bangsa
Indonesia diusahakan secara melembaga dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu
dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup dan folosofi tertentu, inilah dasar pikiran mengapa filsafat pendidikan Pancasila
merupakan tuntutan nasioanl dan sistem filsafat
pendidikan. Pancasila adalah sub sistem dari sistem negara Pancasila.
Dengan
memperhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi bangsa, khususnya dalam
melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang ada pada akhirnya
menentukan eksistensi dan martabat bangsa, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat
pendidikan pancasila seyogyanya terbina secara optimal supaya terjamin tegaknya
martabat dan kepribadian bangsa.
B.
Hubungan Pancasila Dengan Sistem Pendidikan
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan fungsi utamanya dan
dari segi materinya digali dari pandangan hidup dan kepribadian bangsa
(Dardodiharjo,1988.17). Pancasila merupakan dasar Negara yang membedakan dengan
bangsa lain. Bila kita hubungkan fungsi pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau
dari filsafat pendidikan maka dapat kita jabarkan bahwa pancasila adalah pandangan
hidup bengsa yang menjiwai sila – silanya dalam kehidupan sehari -hari. Dalam hal
ini tentunya pendidikanlah yang berperan utama. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang menjiwai dalam sistem pendidikan nasional, dengan perkataan
lain bila dihubungkan Pancasila dengan kanyataan yang ada dalam system pendidikan
nasional tidak dapat dipisahkan, karena pendidikan nasional itu dasarnya adalah
pancasila dan UUD1945. Jadi ini merupakan kesatuan yang utuh.
Komentar
Posting Komentar